Polisi Mengamankan Tiga Orang yang Diduga Melakukan Pungutan Liar di Pasar Gedebage
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Petugas kepolisian telah menangkap tiga individu yang dicurigai terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pengelolaan sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Ketiga orang ini adalah bagian dari anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut diduga melakukan pungutan untuk iuran kebersihan pasar sebesar Rp 5.000 per kios. Ia menjelaskan bahwa paguyuban tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan uang dari pedagang.
“Mereka diduga melakukan pungutan iuran kebersihan pasar sebesar Rp 5.000 per kios,” ujar Abdul Rahman, Selasa (29/4/2025).
Abdul Rahman menyatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bonggol karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungutan, kuitansi, dan bukti pembayaran iuran. Petugas juga memeriksa ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage.
Pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam tindakan tersebut. Menurut Abdul Rahman, investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Sebelumnya, Farhan dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melakukan inspeksi terhadap kondisi sampah di Pasar Gedebage yang menumpuk dan mengeluarkan bau tidak sedap, mengganggu pedagang dan masyarakat. Mereka juga menerima laporan dugaan pungutan liar terkait pengelolaan sampah.
Farhan menyatakan bahwa para pedagang membayar iuran sampah kepada pengelola, namun sampah tidak diangkut. Ia menyebutkan iuran sebesar Rp 5.000 per lapak dengan total lapak 700 dapat mengumpulkan Rp 3,5 juta per hari.
Kondisi ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025. Farhan menegaskan semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di masa depan. Pihaknya juga siap mengelola sampah di Pasar Gedebage dan menegaskan akan memberikan sanksi kepada camat atau lurah yang terlibat dalam dugaan pungli.
