Pakar Hukum Puji Penetapan Zarof Ricar Sebagai Tersangka TPPU
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan kabadiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait permufakatan jahat dalam dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memuji langkah Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi ini dan menyatakan bahwa hal tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan Kejagung agar tidak terlena.
“Langkah ini perlu diapresiasi, namun jangan sampai tergoda dengan kewenangan besar yang dimiliki kejaksaan. Ingat pepatah ‘kekuasaan cenderung korup’,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Fickar menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang diterapkan Kejagung dengan menggunakan pasal TPPU adalah langkah yang wajar dan tepat. Dakwaan ini, menurutnya, berfungsi seperti jaring untuk menangkap pelaku korupsi. “Artinya, jika satu unsur dakwaan tidak terpenuhi, maka ada dakwaan lain yang dapat menjerat pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fickar menyebutkan bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam kasus Zarof Ricar menunjukkan kemungkinan besar tindak pidana ini telah berlangsung lama sebelum yang bersangkutan pensiun. Oleh karena itu, Kejagung perlu melacak asal aliran dana tersebut.
“Oleh karena itu, dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) juga menjadi penting,” tambah Fickar. Kejagung menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar.
