Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Ahli Hukum Beri Penghargaan kepada Zarof Ricar sebagai Tersangka TPPU
  • Hukum dan Kriminal

Ahli Hukum Beri Penghargaan kepada Zarof Ricar sebagai Tersangka TPPU

Rizky Maulana April 29, 2025
pakar-hukum-apresiasi-zarof-ricar-jadi-tersangka-tppu

Pakar Hukum Puji Penetapan Zarof Ricar Sebagai Tersangka TPPU

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan kabadiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait permufakatan jahat dalam dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memuji langkah Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi ini dan menyatakan bahwa hal tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan Kejagung agar tidak terlena.

“Langkah ini perlu diapresiasi, namun jangan sampai tergoda dengan kewenangan besar yang dimiliki kejaksaan. Ingat pepatah ‘kekuasaan cenderung korup’,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Fickar menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang diterapkan Kejagung dengan menggunakan pasal TPPU adalah langkah yang wajar dan tepat. Dakwaan ini, menurutnya, berfungsi seperti jaring untuk menangkap pelaku korupsi. “Artinya, jika satu unsur dakwaan tidak terpenuhi, maka ada dakwaan lain yang dapat menjerat pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menyebutkan bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam kasus Zarof Ricar menunjukkan kemungkinan besar tindak pidana ini telah berlangsung lama sebelum yang bersangkutan pensiun. Oleh karena itu, Kejagung perlu melacak asal aliran dana tersebut.

“Oleh karena itu, dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) juga menjadi penting,” tambah Fickar. Kejagung menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar.

Continue Reading

Previous: Persiapan Layanan untuk Jemaah Haji di Arab Saudi Telah Rampung
Next: Polisi Mengamankan Tiga Orang yang Diduga Melakukan Pungutan Liar di Pasar Gedebage

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.