Pemkab Bantul Dukung Mbah Tupon Rebut Kembali Hak Tanah
BERITA TERBARU INDONESIA, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan kesiapan untuk membantu Mbah Tupon dalam mendapatkan kembali hak sertifikat tanahnya. Tanah pribadi Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi di Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul terancam disita akibat diduga ulah mafia tanah.
Suparman, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, yang mengunjungi langsung kediaman Mbah Tupon, menegaskan komitmen Pemkab dalam mendukung Mbah Tupon. Bantuan hukum tanpa biaya akan diberikan, termasuk pengacara jika diperlukan, untuk mendampingi kasus ini dan mendapatkan kembali hak Mbah Tupon.
“Kami (Pemkab Bantul) akan berada di pihak Pak Tupon dan memfasilitasi semua keperluan untuk mendapatkan kembali haknya. Jika perlu pengacara, kami akan sediakan tanpa biaya,” ujarnya pada Senin, 28 April 2025.
Meski pendampingan bisa datang dari berbagai pihak, Suparman menekankan bahwa Pemkab Bantul tetap akan memantau dan mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, kasus tersebut telah dibawa ke ranah hukum dan diselidiki oleh pihak kepolisian daerah DIY.
Suparman juga menyebut bahwa ketidakmampuan Mbah Tupon dalam membaca dan menulis menjadi peluang bagi pelaku untuk mengambil alih hak sertifikat tanah tersebut.
“Kami akan terus mendampingi Pak Tupon. Bapak Bupati sangat perhatian terhadap kasus ini agar tidak terulang pada warga lainnya,” katanya.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memberikan perhatian terhadap kasus Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah. Mereka telah melakukan pemblokiran internal untuk keamanan.
Tri Harnanto, Kepala Kantor BPN Bantul, menyatakan bahwa permasalahan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon mendapat perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Untuk menjaga keamanan, pihaknya telah melakukan blokir internal.
“Pak Tupon juga telah mengajukan blokir. Namun, karena kementerian juga fokus pada kasus ini, kami akan berupaya melakukan blokir internal untuk keamanan yang lebih besar,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, BPN Bantul juga mengumpulkan dokumen-dokumen di kantornya. Dalam proses pembuktian unsur pidana, Polda DIY kini sedang melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pemalsuan, maka akan ada cacat administrasi yang menyebabkan pencatatan tersebut dapat dibatalkan.
“Nanti ada catatan administrasi, bisa dibuktikan terhadap keputusan dari unsur pidananya berarti memang ada unsur-unsur ketidakbenaran terhadap data-data atau tanda tangan dalam akta,” jelasnya.
Awal Mula Kasus Mbah Tupon
Kasus yang dialami Mbah Tupon berawal saat ia menjual sebagian tanahnya. Pada waktu itu, total tanah Mbah Tupon seluas 2.100 meter persegi dan 298 meter persegi dijual kepada seseorang berinisial BR. Sementara 90 meter dihibahkan untuk jalan kampung dan 54 meter untuk gudang RT.
Setelah proses jual beli dan pemecahan sertifikat selesai, BR masih memiliki utang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta kepada Tupon. Sebaliknya, BR menawarkan untuk melunasi utangnya dengan membiayai pemecahan sertifikat tanah Mbah Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Tawaran itu disepakati oleh Mbah Tupon.
Naas, dalam prosesnya, Mbah Tupon diajak oleh T, seorang perantara BR, untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi dari dokumen tersebut karena Mbah Tupon tidak bisa baca tulis.
Masalah semakin rumit ketika petugas bank datang ke rumah untuk menanyakan dan menginformasikan bahwa tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman dan akan dilelang karena angsuran tidak dibayar. Kedatangan pihak bank membuat Mbah Tupon dan keluarganya terkejut karena tidak mengetahui apa yang telah terjadi pada sertifikat tanahnya.
