Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Ekonomi
  • Tingginya PHK, Pekerja Jateng Soroti Aturan Usia Melamar Kerja
  • Ekonomi

Tingginya PHK, Pekerja Jateng Soroti Aturan Usia Melamar Kerja

Agus Santoso Mei 2, 2025
banyak-phk-buruh-jateng-kritik-aturan-batas-usia-melamar-kerja

Tingginya PHK, Pekerja Jateng Soroti Aturan Usia Melamar Kerja

BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Karmanto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah (Jateng), mengimbau Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk menerbitkan regulasi yang mampu memfasilitasi pekerja dalam proses melamar pekerjaan ketika usianya telah mencapai 40 tahun. Tingginya angka PHK menjadi salah satu alasan penting di balik permintaan tersebut.

Karmanto menyebutkan, dari Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 65 anggota FSPIP Jateng telah mengalami PHK. “Ironisnya, usia mereka sudah lebih dari 40 tahun, bahkan ada yang mencapai 50 hingga 52 tahun,” ungkapnya saat diterima Ahmad Luthfi sebagai perwakilan buruh yang tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng untuk memperingati Hari Buruh atau May Day, Kamis (1/5/2025).

Karmanto menambahkan bahwa FSPIP saat ini sedang mendampingi anggotanya yang terkena PHK agar semua hak mereka dapat terpenuhi. Namun ia mengingatkan bahwa para pekerja ini nantinya akan kembali memerlukan pekerjaan.

“Saya berharap, ini sebagai aspirasi, agar Provinsi Jawa Tengah dapat mengeluarkan peraturan atau kebijakan lokal, supaya rekan-rekan kita yang sudah berusia di atas 40 tahun hingga 52 dapat memiliki kesempatan untuk berkarya kembali,” ujar Karmanto.

Ia menjelaskan, tanpa adanya peraturan khusus, mereka yang terkena PHK pada usia 40-an tahun akan kesulitan melamar pekerjaan. “Saat ini persyaratan melamar pekerjaan adalah usia 18 hingga 35 tahun. Bagaimana dengan mereka yang berusia di atas 35? Kami berharap ada kebijakan agar rekan-rekan yang terkena PHK ini dapat memiliki kesempatan bekerja hingga pensiun di usia 57,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Presidium Pusat Aliansi Buruh Jawa Tengah tersebut.

Menanggapi usulan ini, Ahmad Luthfi mengakui bahwa kategori usia produktif adalah 17 hingga 63 tahun. Namun, ia menyatakan bahwa peraturan mengenai batas usia kerja diatur oleh undang-undang.

“Kita tidak ingin undang-undang ini berbenturan dengan peraturan yang kita buat. Itulah kendala kita,” ujar Luthfi. Meski demikian, Luthfi menyatakan akan menampung masukan mengenai persyaratan usia dalam dunia kerja tersebut.

Continue Reading

Previous: Polda Metro Ungkap Penipuan Berkedok Perdagangan Saham dan Kripto
Next: Markas Besar TNI Tegaskan Letjen Kunto Dicopot dan Tidak Terkait dengan Pemakzulan Gibran

Related News

  • Ekonomi

Peningkatan Premi BRI Insurance Mencapai 13,3 Persen

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
  • Ekonomi

Pesanan Naik 113 Persen di GIIAS 2025, Chery Sasar Pasar Bandung dengan Produk Baru di Mall PVJ

Rina Kartika Agustus 11, 2025
konsesi-pelabuhan-saatnya-investasi-berbicara-lebih-dari-sekadar-angka
  • Ekonomi

Konsesi Pelabuhan: Waktu untuk Investasi Membuktikan Diri Lebih dari Sekadar Angka

Intan Permatasari Agustus 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.