Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • KPAI: Hukuman Berat Bagi Predator Seks di Jepara Diperlukan
  • Hukum dan Kriminal

KPAI: Hukuman Berat Bagi Predator Seks di Jepara Diperlukan

Dedi Saputra Mei 5, 2025
kpai-sebut-predator-seks-jepara-harus-dikenai-pemberatan-hukuman-2

KPAI: Hukuman Berat Bagi Predator Seks di Jepara Diperlukan

BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menegaskan pentingnya pemberatan hukuman bagi pelaku predator seks dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan para korban dari tindakan kriminal tersebut adalah anak-anak, yang tergolong dalam kelompok rentan.

Ai menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. “Pemberatan hukuman diperlukan dalam kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban, karena mereka merupakan kelompok rentan ketika berhadapan dengan predator seksual seperti kasus di Jepara,” ujarnya pada Ahad (4/5/2025).

Ia menambahkan bahwa anak-anak cenderung lebih mudah dimanipulasi. Menurut Ai, banyak insiden kekerasan atau kejahatan seksual dimulai dengan proses grooming.

“Grooming adalah metode membangun hubungan kuasa secara sistematis tanpa kekerasan fisik, melainkan melalui janji-janji manis dan manipulasi, tidak langsung meminta aktivitas seksual,” jelas Ai.

Ai menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius, terutama bagi orang tua. Ia juga mengetahui bahwa pelaku di Jepara mendokumentasikan aksi kejahatannya melalui foto dan video. Berdasarkan UU TPKS, tindakan ini dapat dikenai pemberatan hukuman.

“Perlu dilakukan scientific investigation untuk memastikan apakah video tersebut telah diunggah ke situs porno atau hanya untuk koleksi pribadi. Hal ini akan mempengaruhi beratnya hukuman,” kata Ai.

Ia menyarankan agar pihak kepolisian segera menghapus konten video yang ditemukan di situs pornografi, karena hal ini sangat merugikan anak-anak saat ini dan di masa depan.

Ai menambahkan bahwa KPAI saat ini fokus pada dukungan penanganan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Jepara. “Karena para korban, anak-anak kita, membutuhkan dukungan dari orang yang dapat dipercaya, dan keluarga mereka juga perlu dikuatkan,” tutupnya.

Continue Reading

Previous: Penerapan Etika Islam dalam Membangun Budaya Organisasi yang Berkah
Next: Teknologi AI Mempermudah Prediksi Nyeri Pasca Operasi Penggantian Lutut

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.