Remaja 17 Tahun Jual Konten Pornografi di TikTok dan Telegram, Hasilkan Jutaan Rupiah
Palangka Raya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) sukses mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menangkap sekelompok pembuat konten pornografi. Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pemuda berinisial FS, berusia 20 tahun, yang diketahui merupakan penduduk setempat.
