Kejaksaan Agung Menetapkan Marcella sebagai Tersangka Korupsi CPO dan TPPU
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status Marcella Santoso (MS) menjadi tersangka. Penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan pengacara korporasi yang terlibat dalam korupsi izin ekspor CPO tersebut dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak hanya Marcella, tim penyidik di Jampidsus juga menetapkan Ariyanto Bakri (AR) dan Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka TPPU. Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara dari Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Namun, vonis tersebut dicurigai terkait dengan suap-gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada hakim-hakim yang menangani kasus tersebut. Dalam skandal suap dan gratifikasi ini, Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka sebagai perantara dan pemberi suap kepada hakim-hakim di PN Tipikor Jakarta.
Syafei, yang merupakan bagian dari legal security social Wilmar Group, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus utama suap dan gratifikasi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik Jampidsus menemukan indikasi TPPU yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
Oleh karena itu, ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. “Penyidikan di Jampidsus selain telah menetapkan tiga orang tersebut (MS, AR, dan MSY) sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi, juga menetapkan ketiganya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ungkap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).
Menurut Harli, Marcella ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 23 April 2025, sedangkan Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 17 April 2025. “Penyidik melihat adanya keterkaitan antara tindakan atau tindak pidana pokok suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka, dengan aset-aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka tersebut,” jelas Harli.
