Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kepala BKKBN Mengikuti Anjuran MUI Mengenai Vasektomi, Ini Lanjutannya untuk Bansos KDM
  • Berita

Kepala BKKBN Mengikuti Anjuran MUI Mengenai Vasektomi, Ini Lanjutannya untuk Bansos KDM

Dewi Anjani Mei 8, 2025
kepala-bkkbn-ikuti-saran-mui-soal-vasektomi-begini-kelanjutan-bansos-kdm

Kepala BKKBN Mengikuti Anjuran MUI Mengenai Vasektomi, Ini Lanjutannya untuk Bansos KDM

BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti pandangan ulama terkait metode operasi pria (MOP) atau kontrasepsi vasektomi.

“Kami memastikan, kami mematuhi panduan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 mengenai Vasektomi. Jika ada aturan di Jawa Barat, kita tetap menghormatinya,” kata Kepala BKKBN Wihaji di sela kegiatan pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk ibu menyusui di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, baru-baru ini.

Isu mengenai vasektomi sebenarnya bukanlah hal baru. Ulama sudah mengeluarkan tiga kali fatwa tentang ini, yakni pada tahun 1977, 1983, dan 2009, yang semuanya menyatakan metode tersebut haram.

Namun pada 2012, MUI kembali mengeluarkan fatwa dengan pengecualian tertentu untuk vasektomi, seperti memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan persetujuan dari pasangan (istri). Selain itu, harus lolos pemeriksaan tim medis.

“Yang perlu ditekankan adalah tidak boleh ada kampanye untuk program ini. Kita hanya bisa memberikan edukasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diadakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika digunakan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan syar’i, seperti sakit dan lainnya.

Continue Reading

Previous: Bank Indonesia Laporkan 38,1 Juta UMKM Adopsi QRIS di Kuartal I 2025
Next: Pemanfaatan AI untuk Meningkatkan Komunikasi Bisnis di Indonesia

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.