Kepala BKKBN Mengikuti Anjuran MUI Mengenai Vasektomi, Ini Lanjutannya untuk Bansos KDM
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti pandangan ulama terkait metode operasi pria (MOP) atau kontrasepsi vasektomi.
“Kami memastikan, kami mematuhi panduan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 mengenai Vasektomi. Jika ada aturan di Jawa Barat, kita tetap menghormatinya,” kata Kepala BKKBN Wihaji di sela kegiatan pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk ibu menyusui di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, baru-baru ini.
Isu mengenai vasektomi sebenarnya bukanlah hal baru. Ulama sudah mengeluarkan tiga kali fatwa tentang ini, yakni pada tahun 1977, 1983, dan 2009, yang semuanya menyatakan metode tersebut haram.
Namun pada 2012, MUI kembali mengeluarkan fatwa dengan pengecualian tertentu untuk vasektomi, seperti memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan persetujuan dari pasangan (istri). Selain itu, harus lolos pemeriksaan tim medis.
“Yang perlu ditekankan adalah tidak boleh ada kampanye untuk program ini. Kita hanya bisa memberikan edukasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diadakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika digunakan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan syar’i, seperti sakit dan lainnya.
