Satgas Anti Rentenir Mengungkap 21 Koperasi
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG – Satuan Tugas Anti Rentenir di Kota Bandung melaporkan 21 koperasi yang dicurigai menjalankan praktik rentenir kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung baru-baru ini. Koperasi-koperasi tersebut diduga tidak memiliki badan hukum, tidak mengantongi izin usaha simpan pinjam, dan menyalurkan dana ke luar anggota koperasi.
Menurut siaran pers yang diterima pada Kamis (8/5/2025), 21 koperasi tersebut juga diyakini menetapkan jasa tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), beroperasi di luar wilayah hukum mereka tanpa adanya koordinasi atau pemberitahuan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung.
Laporan mengenai 21 koperasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Harian Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, kepada PJ Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Tatang Muhtar.
Menurut Saji, koperasi-koperasi tersebut tidak mematuhi peraturan, baik dalam hal kelembagaan maupun operasional usahanya. “Keberadaan koperasi ini bertentangan dengan semangat membangun Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program nasional sesuai Inpres 9 tahun 2025,” ungkap Saji.
Saji menjelaskan, Kota Bandung menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 151 kelurahan. Namun, ia menyoroti bahwa masih banyak praktik rentenir yang berkedok koperasi.
Perilaku ini, menurutnya, mencoreng citra koperasi, terutama koperasi simpan pinjam (KSP). Koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, tegas Saji, malah tercemar oleh rentenir sehingga citra koperasi menjadi buruk. Ia menekankan bahwa literasi koperasi di kalangan masyarakat perlu ditingkatkan. Apalagi, saat ini sedang giat membangun Koperasi Merah Putih.
Saji menambahkan bahwa praktik rentenir sangat mengganggu masyarakat dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik rentenir di Kota Bandung.
Sejauh ini, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung telah menerima 1.876 pengaduan, dengan 60 persen di antaranya berasal dari korban pinjaman online ilegal. Dari pengaduan tersebut, diungkapkan bahwa latar belakang pinjaman tersebut sebagian besar digunakan untuk modal usaha. Dari 1.876 pengaduan itu, 80 persen telah berhasil diselesaikan.
