Kebijakan Larangan Study Tour dan Wisuda Perpisahan
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Kebijakan terkait pelarangan study tour dan acara wisuda perpisahan telah diserahkan sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. KPK menyoroti bahwa kegiatan seperti study tour dan wisuda perpisahan rentan terhadap praktik korupsi.
Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menyatakan bahwa pelaksanaan study tour dan wisuda perpisahan harus mematuhi aturan yang berlaku. Terdapat pula sekolah-sekolah yang memasukkan kegiatan study tour ini ke dalam proses pembelajaran.
Namun, Wawan juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki potensi terjadinya korupsi. Sebagian dana yang dikumpulkan bisa saja dialokasikan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuannya.
“Ada kemungkinan terjadi korupsi di sekolah, misalnya dana yang dikumpulkan digunakan untuk hal lain. Hal ini sangat mungkin terjadi,” ujar Wawan saat ditemui di MAN 1 Bandung dalam acara sosialisasi anti korupsi bersama tokoh agama, penyuluh, dan kepala sekolah pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Wawan, jika study tour merupakan bagian dari proses pembelajaran yang terencana dengan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan daerah masing-masing.
“Jika ada kebijakan daerah atau regional yang mengatur, silakan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah,” tambahnya.
KPK juga melakukan sosialisasi kepada tokoh agama, masyarakat, pendidik, dan penyuluh dalam rangkaian kegiatan safari keagamaan di MAN 1 Bandung. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang korupsi, dampaknya, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap apa yang didiskusikan hari ini dapat disebarluaskan, terutama tentang jenis-jenis korupsi dan peran serta masyarakat dalam melawannya,” kata Wawan.
Ajam Mustajam, Kepala Kantor Kemenag Jabar, menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan semua pihak. Gerakan moral anti korupsi harus ditegakkan di kalangan pendidik, khususnya di lingkungan Kemenag.
“Kami berupaya membangkitkan dan menggerakkan moral masyarakat, mengedukasi bahwa korupsi adalah musuh bersama,” ujar Ajam didampingi Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdurahim.
