Pembunuhan Jurnalis: Terdakwa Jumran Dibantu Prajurit TNI AL Lain
BERITA TERBARU INDONESIA, BANJARBARU — Letkol CHK Sunandi, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa prajurit dari Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, memberikan kesaksian sebagai saksi ketujuh yang mendukung terdakwa Kelasi Satu Jumran dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalsel, bernama Juwita (23). Informasi ini disampaikan oleh Letkol CHK Sunandi setelah persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, di Kota Banjarbaru, pada Kamis (8/5/2025).
“Saksi Vicky membantu terdakwa dengan membeli tiket pesawat sebelum pembunuhan terjadi. Berdasarkan keterangannya, saksi Vicky menyadari bahwa terdakwa pergi ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (yang mengindikasikan pembunuhan),” ungkap Letkol CHK.
Dalam sidang tersebut, dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan diperiksa, yaitu Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
“Saksi Vicky membeli tiket pesawat untuk terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus,” jelasnya.
Akibat tindakan Vicky, Letkol Sunandi menyatakan bahwa saksi ini telah ditahan oleh Denpomal Balikpapan dan memberi kesaksian dalam sidang melalui video. Karena tindakan Vicky tidak terjadi di Banjarmasin, ia ditahan dan diproses di wilayah Denpomal Balikpapan.
Sejauh ini, majelis hakim telah mendengar keterangan dari delapan saksi dari total 11 saksi dalam kasus pembunuhan ini. Tiga saksi lainnya akan dipanggil dalam sidang selanjutnya pada Senin (19/5/2025).
Sunandi menambahkan bahwa selain tiga saksi yang tersisa, dua saksi baru akan dihadirkan untuk memberikan keterangan, sehingga total ada 13 saksi yang akan bersaksi dalam kasus pembunuhan jurnalis ini.
“Dua saksi tambahan berada di mes MMA Banjarbaru ketika terdakwa meninggalkan mobil yang digunakan dalam pembunuhan Juwita. Hingga saat ini, belum ada tambahan barang bukti baru,” tutur Sunandi.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 15.00 WIT bersama sepeda motornya, yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal.
Juwita (23), korban, bekerja sebagai jurnalis di sebuah media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi kompetensi wartawan dengan kualifikasi wartawan muda. Warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di leher korban terdapat luka lebam, dan ponselnya juga tidak ditemukan di tempat kejadian.
