Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 10 dan 7 Tahun Penjara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menghukum Heru Hanindyo, hakim PN Surabaya yang dinonaktifkan, dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan tambahan berupa kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga dinonaktifkan dari PN Surabaya, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda senilai Rp500 juta, dengan ancaman kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dipenuhi.
