Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan di Batam: Fokus pada Peningkatan Investasi
BERITA TERBARU INDONESIA, BATAM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan guna penataan wilayah hutan di daerah tersebut.
Ini merupakan hasil dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, yang mengatur tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Peraturan ini memberikan semangat baru bagi kami di BP Batam untuk berkontribusi dalam peningkatan investasi di Kota Batam,” kata Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam pernyataan resmi di Batam, Kamis.
Sebelumnya, permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam harus diajukan oleh berbagai pihak seperti menteri, pimpinan lembaga, pejabat tinggi madya Kementerian, atau kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.
Dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam kini dapat langsung mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri LHK, selain dari pihak-pihak lain seperti menteri, pimpinan lembaga, atau pejabat tinggi madya Kementerian.
Pemimpin badan hukum atau perseorangan, kelompok, dan masyarakat kini harus mengajukan permohonan melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), tidak lagi secara langsung seperti yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri LHK 7/2021.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian yang besar kepada Kota Batam. Kewenangan ini mempermudah investasi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.
