LPS Selesaikan Penanganan Klaim di Kalimantan Barat
BERITA TERBARU INDONESIA, PONTIANAK — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menuntaskan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan jumlah Rp 78,1 miliar. Tindakan cepat ini mendapat pujian dari Komisi XI DPR RI yang melakukan kunjungan ke lokasi pada Jumat (9/5/2025), setelah OJK mencabut izin usaha BPR tersebut pada 5 Desember 2024.
“Kami telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS. Semua sudah berjalan dengan baik, baik dari segi administrasi, sentuhan pribadi kepada nasabah, maupun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad (11/5/2025).
Pengawasan dan Dukungan dari Komisi XI
Pada kunjungan tersebut, Komisi XI juga memberikan dorongan kepada LPS untuk tetap menjaga profesionalisme dan memastikan hak-hak nasabah terlindungi sesuai aturan yang berlaku. LPS menunjuk Bank BNI sebagai penyalur klaim penjaminan kepada para nasabah.
“Para nasabah merasa cukup tenang dengan keberadaan LPS. Dana mereka akhirnya bisa diambil kembali. Mereka juga lebih percaya dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto.
Proses Pencairan yang Tepat Waktu
Salah satu nasabah, Ibu Dina, menyatakan bahwa proses pencairan berjalan dengan cepat dan tanpa kendala. “Dari saat bank ditutup dan kami belum bisa menarik dana hingga akhirnya dana bisa diambil, memang ada prosesnya. Namun, dengan intervensi tim LPS, dalam waktu singkat dana kami bisa kembali. Proses pencairan sangat cepat dan tidak berbelit-belit, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Secara nasional, waktu pembayaran klaim penjaminan juga terus dipersingkat. Jika pada 2020 tahap pertama pencairan membutuhkan 14 hari kerja, kini LPS dapat menyelesaikannya hanya dalam lima hari kerja.
Penanganan Klaim di Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, hingga 30 April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan terhadap tiga BPR/BPRS yang dicabut izinnya, dengan total nilai klaim Rp 127,39 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 125,84 miliar merupakan Simpanan Layak Bayar (SLB) dan Rp 1,55 miliar adalah Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB).
LPS menjelaskan bahwa STLB terjadi jika tidak memenuhi tiga syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan tidak terindikasi maupun terbukti melakukan penipuan atau tindak pidana perbankan.
