Anggota TNI Dikerahkan Jaga Seluruh Kantor Kejati dan Kejari, Ada Apa?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 pada tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) KSAD Mayjen Christian K Tehuteru berkenaan dengan pengerahan personel TNI AD untuk melakukan penjagaan di semua kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. Perintah ini adalah tindak lanjut dari Surat Telegram Panglima No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 mengenai pengamanan terhadap semua kantor kejati dan kejari.
Surat tersebut memberikan instruksi agar prajurit TNI AD beserta perlengkapannya mulai menjaga kantor kejati dan kejari sejak pekan pertama Mei 2025 hingga situasi dinyatakan aman. Namun, alasan di balik instruksi pengamanan besar-besaran ini tidak dijelaskan secara rinci.
“Satu satuan setingkat peleton (SST) yang berjumlah 30 personel akan melaksanakan pengamanan di kejati, sementara satu regu yang terdiri dari 10 personel akan bertugas untuk pengamanan di kejari,” demikian kutipan dari surat tersebut yang diterima di Jakarta, Ahad (11/5/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa surat telegram ini bersifat rutin. Menurutnya, pengerahan pasukan ini adalah bagian dari kerja sama pengamanan yang sudah biasa dan bersifat preventif, seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Bantuan TNI kepada Kejaksaan ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023,” ujar Kristomei.
Menurut Kristomei, ruang lingkup kerja sama antara Mabes TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, penugasan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI, serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
