Rachmat Gobel Tegaskan Tak Pernah Impor Gula Saat Menjadi Mendag
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2014-2015, Rachmat Gobel menyatakan bahwa ia tidak melakukan kegiatan impor gula, baik gula kristal mentah maupun gula kristal putih. Ia menekankan bahwa selama 10 bulan masa jabatannya, stok gula dalam negeri sudah lebih dari cukup.
“Seingat saya, tidak ada impor gula. Berdasarkan koordinasi dalam rapat saat itu, gula dalam negeri memang mencukupi,” ungkap Rachmat ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Namun, Rachmat mengakui tidak mengetahui apakah pada periode menteri sebelumnya sudah ada kegiatan impor gula dalam jumlah besar, sehingga tidak diperlukan impor lagi selama masa jabatannya. Gobel juga mengakui bahwa selama masa jabatannya, ada penugasan baik kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta terkait impor gula.
“Seingat saya, ada penugasan yang terkoordinasi dan terkontrol, terutama menjelang bulan puasa ketika harga cenderung naik,” tambahnya.
Gobel memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, di mana Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, menjadi terdakwa.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat persetujuan impor tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan lainnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
