Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Anggota DPR Ingatkan TNI Tidak Boleh Melakukan Hal Ini Saat Mengamankan Kejaksaan
  • Berita

Anggota DPR Ingatkan TNI Tidak Boleh Melakukan Hal Ini Saat Mengamankan Kejaksaan

Dedi Saputra Mei 16, 2025
anggota-dpr-ingatkan-hal-ini-tak-boleh-dilakukan-tni-saat-amankan-kejaksaan

Anggota DPR Ingatkan TNI Tidak Boleh Melakukan Hal Ini Saat Mengamankan Kejaksaan

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa penempatan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan harus dilakukan dengan cermat, sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi. Hasanuddin menekankan bahwa TNI tidak seharusnya terlibat dalam substansi penegakan hukum yang menjadi tugas kejaksaan, karena itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI.

“Penugasan ini harus bersifat sementara, artinya hanya berlaku dalam situasi tertentu. Ketika situasi sudah kembali normal, TNI harus kembali menjalankan fungsi utamanya,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Hasanuddin menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30C huruf c, pengamanan kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dia menambahkan bahwa Staf Kepresidenan telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum selesai disusun dan alasan keterlambatannya belum diketahui dengan jelas.

Karena Peraturan Presiden yang belum rampung, Hasanuddin menganggap wajar jika TNI memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan. Terlebih lagi, situasi saat ini menunjukkan kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugas beratnya dalam memberantas korupsi secara besar-besaran.

“Saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujar purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

Continue Reading

Previous: Bea Cukai Menahan 42 Pekerja Migran Indonesia Tanpa Dokumen di Perairan Asahan
Next: Pembelajaran Berbasis Proyek: Strategi Program Studi Manajemen untuk Mencetak Lulusan Berkualitas

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.