Anggota DPR Ingatkan TNI Tidak Boleh Melakukan Hal Ini Saat Mengamankan Kejaksaan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa penempatan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan harus dilakukan dengan cermat, sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi. Hasanuddin menekankan bahwa TNI tidak seharusnya terlibat dalam substansi penegakan hukum yang menjadi tugas kejaksaan, karena itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI.
“Penugasan ini harus bersifat sementara, artinya hanya berlaku dalam situasi tertentu. Ketika situasi sudah kembali normal, TNI harus kembali menjalankan fungsi utamanya,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Hasanuddin menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30C huruf c, pengamanan kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dia menambahkan bahwa Staf Kepresidenan telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum selesai disusun dan alasan keterlambatannya belum diketahui dengan jelas.
Karena Peraturan Presiden yang belum rampung, Hasanuddin menganggap wajar jika TNI memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan. Terlebih lagi, situasi saat ini menunjukkan kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugas beratnya dalam memberantas korupsi secara besar-besaran.
“Saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujar purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.
