Pengawasan Penjualan Hewan Kurban di Surabaya Diperketat: Wajib Vaksinasi
BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025. Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiarti, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun surat edaran sebagai pedoman bagi petugas lapangan dan acuan bagi pedagang hewan di Surabaya.
“Kami sedang menyelesaikan surat edaran yang akan digunakan sebagai panduan bagi rekan-rekan di lapangan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025).
Antiek menjelaskan bahwa ada perubahan dalam mekanisme lalu lintas ternak di mana aplikasi yang sebelumnya digunakan, SSW Alfa, kini beralih sepenuhnya ke sistem informasi kesehatan hewan nasional yang terintegrasi dengan Indonesia. “Sesuai dengan ketentuan, kita harus menggunakan aplikasi nasional tersebut. Jadi, lalu lintas ternak di aplikasi tersebut mencakup rekomendasi dan izin dari kabupaten ke mana, ke kota mana melalui aplikasi itu,” jelasnya.
DKPP Kota Surabaya juga menetapkan persyaratan ketat untuk ternak yang masuk ke Surabaya, di mana setiap hewan kurban harus memiliki izin dari aparat setempat terkait lokasi penjualan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ternak ditempatkan di area yang layak, berpagar, tidak bersengketa, dan tidak berdekatan dengan daerah peternakan guna mencegah potensi penyebaran penyakit.
“Setelah ada izin, kami akan memastikan bahwa ternak yang datang memiliki tempat yang layak. Sehingga, penjualannya akan lebih tertib dan kesehatan hewan kurban tetap terjaga,” tambahnya.
Setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib divaksin minimal satu kali dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal. “Misalnya, jika ada hewan kurban yang datang dari Kota Nganjuk, maka SKKHH harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan dari kota tersebut,” katanya.
Antiek menyebutkan bahwa DKPP Kota Surabaya juga akan memantau surat izin yang masuk untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hewan yang mungkin terindikasi penyakit tetapi belum terlihat saat keberangkatan.
Pengawasan di lokasi penjualan juga akan ditingkatkan. Antiek memperkirakan puncak kedatangan hewan kurban di Surabaya akan terjadi sekitar satu minggu atau H-7 Hari Raya Idul Adha.
“Saat ini, kami telah menerima beberapa surat permohonan izin, tetapi belum semuanya disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. Yang kami keluarkan berbentuk rekomendasi. Rekomendasi itu dikeluarkan sekali sesuai dengan petunjuk dari pusat, sehingga jika sebelumnya sudah pernah, maka tidak perlu diulang selama tidak ada perubahan,” katanya.
