Wacana Legalisasi Judi, Akademisi UI Sarankan Pemerintah Belajar dari UEA dan Malaysia
KABUPATEN BEKASI — Seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan legalisasi kasino dengan mempelajari kebijakan yang diterapkan oleh Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia demi meningkatkan pendapatan negara.
“Indonesia, yang merupakan negara dengan mayoritas Muslim, dapat belajar dari UEA yang kini tengah membangun kasino besar dan Malaysia yang telah melegalkan kasino sejak tahun 1969,” ujarnya di Bekasi, Sabtu (17/5/2025).
Hikmahanto meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan hal ini dengan melakukan penilaian objektif terkait tiga aspek penting.
Pertama, mengenai aliran uang yang berkaitan dengan masalah perjudian, mengingat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa aliran uang dari perjudian daring yang dioperasikan di Kamboja dan Myanmar sangat besar.
“Yang kedua adalah apakah masyarakat kita yang mayoritas Muslim dan religius benar-benar dapat menghindari perjudian? Kenyataannya, tidak,” tambahnya.
Hikmahanto menyebutkan poin ketiga yang tak kalah penting adalah penilaian terkait penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, meskipun pemerintah berupaya memberantas perjudian daring, masalahnya adalah bahwa operasi tersebut sering kali berada di Kamboja dan Myanmar yang memang melegalkan kasino.
“Jika setelah asesmen ketiga hal ini dan kita menemukan solusinya tidak memadai, mungkin pemerintah dapat mempertimbangkan membangun kasino di area tertentu, seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau Singapura. Namun, di Singapura, terdapat syarat ketat bagi warga lokal yang ingin berjudi,” jelasnya.
Akademisi Geopolitik dan Ekonomi Internasional dari UI itu mengatakan bahwa meski Indonesia adalah negara Muslim, aktivitas perjudian masih tinggi. Dulu, saat Ali Sadikin menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, perjudian dilegalkan.
“Saat itu kita juga memiliki Porkas dan SDSB, yang sebenarnya merupakan bentuk perjudian. Sekarang, kita bisa melokalisir saja dan menggunakan dana dari pajak yang dihasilkan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan agama,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan bagaimana UEA, meskipun melarang judi, membuka kasino di kawasan ekonomi khusus.
Apabila Indonesia pada akhirnya membuka kasino di kawasan ekonomi khusus, pemerintah harus berani mengambil kebijakan tersebut sambil terus memerangi perjudian daring yang merugikan masyarakat kecil.
“Selama ini, kita sering mendengar cerita menyakitkan. Banyak pekerja di perusahaan judi online yang disiksa di Kamboja. Kita tidak memiliki kendali atas mereka. Mereka keluar masuk secara ilegal dan melakukan tindakan yang merugikan warga kita. Ketika mereka disiksa, kita harus mengeluarkan uang untuk membantu mereka. Ini tidak benar,” katanya.
