Jumlah Tersangka Baru dalam Sindikat Joki UTBK-SNBT Unhas Meningkat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar lagi-lagi menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru yang terlibat dalam jaringan perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2025. Sebelumnya, para tersangka ini beraksi dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
“Betul, ada penambahan tiga tersangka. Itu beberapa hari setelah rilis sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, saat dikonfirmasi, pada hari Minggu (18/5/2025).
Penetapan tiga orang tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari enam pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Pelaku tersebut berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.
Kepala Bagian Humas Unhas Ishaq Rahman mengonfirmasi bahwa tiga orang lagi telah diserahkan kepada pihak kepolisian hari ini. Mereka adalah petugas teknologi informasi (IT) di kampus tersebut.
“Tiga orang admin IT saat pelaksanaan UTBK di Unhas kini telah ditahan oleh Polisi. Ketiganya adalah staf IT Unhas. Mereka ditahan berdasarkan pengembangan penyelidikan kepolisian, yakni inisial MT, I, dan HI,” ungkap Ishaq.
Ketiga pelaku ini kuat diduga terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT tahun 2025. Penangkapan mereka adalah hasil pendalaman dari tim internal Unhas bersama aparat kepolisian.
Tim juga memutuskan untuk menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum guna proses lebih lanjut. Pihak Unhas segera mengganti Direktur IT.
“Pihak Unhas mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan pengungkapan sindikat UTBK ini. Kami berharap kasus ini segera diselesaikan proses hukumnya,” tegas Ishaq.
Sebelumnya, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku yang diduga bagian dari sindikat joki UTBK-SNBT tahun 2025 di Kampus Unhas Makassar dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Inisial pelaku tersebut adalah AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.
Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga orang tersangka tambahan, yakni MT, I, dan HI, yang diketahui sebagai staf IT Unhas. Dalam kasus ini, total tersangka yang telah ditetapkan berjumlah sembilan orang.
Perjokian ini terungkap setelah ada laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas, Amir Ilyas, yang mencurigai aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut.
