Bagaimana Melaporkan Premanisme? Ini Jawaban dari Kepolisian
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mabes Polri memperkenalkan layanan pelaporan masyarakat terkait tindakan premanisme. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho menyatakan, layanan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang semakin meresahkan masyarakat di seluruh Indonesia. Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor melalui call center dan WhatsApp yang disediakan.
“Jika Anda menyaksikan atau menjadi korban tindakan premanisme, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Irjen Shandi melalui unggahan di media sosial Divisi Humas Polri, Senin (19/5/2025). Polri menyediakan layanan pengaduan dan pelaporan melalui saluran telepon resmi. “Anda dapat menghubungi Call Center di 110 yang bebas pulsa, atau melalui WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678,” tambah Irjen Shandi.
- 11 Preman di Bandung Jadi Tersangka Pungli Parkir Liar dan Pemalakan Pemilik Kios
- Kepala Sekolah Jangan Lagi Takut Sama Preman
- Polisi Tangkap Puluhan Preman yang Menganggu Warga Cimahi-KBB
Polri memastikan saluran pengaduan dan pelaporan ini beroperasi 24 jam tanpa henti. Irjen Shandi juga menegaskan bahwa kepolisian akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. “Layanan pengaduan ini siap melayani 24 jam dan identitas pelapor dijamin aman,” tegas Irjen Shandi. Polri berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme demi keamanan masyarakat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari premanisme,” ajaknya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak awal Mei 2024 telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepolisian di Indonesia untuk memberantas premanisme. Instruksi ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang resah dengan aksi premanisme yang semakin merajalela. Bahkan para pengusaha, pedagang, dan pelaku bisnis lainnya merasa terganggu dengan aksi premanisme, terutama karena pemalakan, penagihan uang keamanan, dan pengancaman hingga penutupan paksa usaha tertentu.
Kapolri Sigit menegaskan bahwa tindakan terhadap premanisme harus dilakukan mulai dari tingkat Polda hingga Polres. Instruksi tegas ini kembali disampaikan pada Kamis (15/5/2025) lalu, menegaskan bahwa anggotanya tidak akan ragu untuk menindak premanisme atau organisasi masyarakat yang melakukan kekerasan. “Jika mengganggu masyarakat, kami akan bertindak tegas. Baik itu kelompok atau siapa pun, selama mereka mengganggu masyarakat, kami tidak akan kompromi, dan kami akan bertindak tegas,” tegas Kapolri.
