Dokumen Kasus Perundungan di PPDS Undip Diserahkan ke Pengadilan, Tiga Terdakwa Segera Diadili
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan. Haruno Patriadi, juru bicara PN Semarang, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara yang melibatkan tiga orang terdakwa tersebut.
“Terdapat tiga berkas yang telah diserahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani; serta dokter senior dalam program PPDS Undip Semarang, Zara Yupita Azra. Setelah pelimpahan ini, Ketua PN Semarang akan menetapkan majelis hakim yang akan menangani sidang serta menjadwalkan proses persidangannya.
Sebelumnya, kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diinvestigasi oleh Polda Jawa Tengah telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dalam pelimpahan ini, kejaksaan memutuskan untuk menahan ketiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan di kepolisian.
Candra Saptaji, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, menyatakan bahwa penuntut umum memiliki alasan subjektif dan objektif untuk menahan para tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun menjadi salah satu alasan penahanan, selain kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Para terdakwa dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
