Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Dokumen Kasus Perundungan di PPDS Undip Diserahkan ke Pengadilan, Tiga Terdakwa Segera Diadili
  • Hukum dan Kriminal

Dokumen Kasus Perundungan di PPDS Undip Diserahkan ke Pengadilan, Tiga Terdakwa Segera Diadili

Agus Haryanto Mei 20, 2025
berkas-dilimpahkan-ke-pengadilan-tiga-terdakwa-kasus-perundungan-di-ppds-undip-segera-disidang

Dokumen Kasus Perundungan di PPDS Undip Diserahkan ke Pengadilan, Tiga Terdakwa Segera Diadili

BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan. Haruno Patriadi, juru bicara PN Semarang, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara yang melibatkan tiga orang terdakwa tersebut.

“Terdapat tiga berkas yang telah diserahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani; serta dokter senior dalam program PPDS Undip Semarang, Zara Yupita Azra. Setelah pelimpahan ini, Ketua PN Semarang akan menetapkan majelis hakim yang akan menangani sidang serta menjadwalkan proses persidangannya.

Sebelumnya, kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diinvestigasi oleh Polda Jawa Tengah telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dalam pelimpahan ini, kejaksaan memutuskan untuk menahan ketiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan di kepolisian.

Candra Saptaji, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, menyatakan bahwa penuntut umum memiliki alasan subjektif dan objektif untuk menahan para tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun menjadi salah satu alasan penahanan, selain kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Para terdakwa dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Continue Reading

Previous: Dibantu Ayah, Pemuda di Cianjur Habisi Ibu dan Anak Kandung, Jasad Dimutilasi dan Dibakar
Next: De Bruyne Mungkin Tidak Jadi Starter di Laga Kandang Terakhirnya dengan Manchester City

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.