Pedangdut Lesti Kejora Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan pedangdut Lesti Kejora. Perkara ini diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
“Pelapor adalah saudara IS, sementara korbannya adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu, dan terlapornya adalah saudari LK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Minggu (18/5/2025). “Peristiwa yang dilaporkan adalah pelapor sebagai kuasa dari korban menyampaikan bahwa korban memiliki hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari publisher PT ASKM,” katanya.
Insiden tersebut bermula dari tahun 2018 hingga sekarang, di mana terlapor diketahui melakukan cover terhadap beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai platform online seperti YouTube tanpa izin dari korban. “Korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan saat ini penyelidik sedang mendalami kasus ini,” jelasnya.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa pelapor telah menyerahkan beberapa barang bukti, termasuk flashdisk, sejumlah pernyataan dari publisher, serta print-out cover lagu. “Kami mohon waktu, laporan sudah kami terima, dan tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ade Ary.
