Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pedangdut Lesti Kejora Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
  • Berita

Pedangdut Lesti Kejora Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Siti Nurhaliza Mei 20, 2025
pedangdut-lesti-kejora-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pelanggaran-hak-cipta

Pedangdut Lesti Kejora Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan pedangdut Lesti Kejora. Perkara ini diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

“Pelapor adalah saudara IS, sementara korbannya adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu, dan terlapornya adalah saudari LK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Minggu (18/5/2025). “Peristiwa yang dilaporkan adalah pelapor sebagai kuasa dari korban menyampaikan bahwa korban memiliki hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari publisher PT ASKM,” katanya.

Insiden tersebut bermula dari tahun 2018 hingga sekarang, di mana terlapor diketahui melakukan cover terhadap beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai platform online seperti YouTube tanpa izin dari korban. “Korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan saat ini penyelidik sedang mendalami kasus ini,” jelasnya.

Ade Ary juga menyebutkan bahwa pelapor telah menyerahkan beberapa barang bukti, termasuk flashdisk, sejumlah pernyataan dari publisher, serta print-out cover lagu. “Kami mohon waktu, laporan sudah kami terima, dan tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ade Ary.

Continue Reading

Previous: PPIH dan Delapan Perusahaan Bahas Rencana Pergerakan Jamaah Haji di Armuzna
Next: Tatang, Sapi Berukuran Besar Seharga Rp 127 Juta yang Dibeli Prabowo Subianto untuk Kurban

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.