Rest Area KM 21 B Jagorawi Disita oleh Kejaksaan Agung
BOGOR — Petugas memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Tol Jagorawi, yang terletak di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (21/5/2025). Langkah ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang melibatkan timah.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Rest area tersebut diduga terkait dengan aset yang diperoleh dari hasil korupsi, dan oleh karena itu, Kejaksaan Agung menetapkan tindakan hukum untuk menyitanya.
Dengan adanya penyitaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terdampak. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua aset terkait diperiksa secara menyeluruh.
Perkembangan terbaru mengenai kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan oleh BERITA TERBARU INDONESIA.
