Petinggi Sritex dan Dua Pejabat Bank Daerah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex. Pada Rabu (21/5/2025), penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex dari tahun 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka utama.
Dua tersangka lainnya adalah Dicky Syahbandinata (DS) yang berperan sebagai Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa yang menjabat sebagai Dirut Bank DKI tahun 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Rabu (21/5/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM, dan ISL, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Qohar di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025) malam.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, ISL telah lebih dulu ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah, karena dicurigai akan melarikan diri.
Qohar melanjutkan, dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan PT Sritex ini, penyidik telah memeriksa total 55 orang sebagai saksi, dan satu orang ahli. Qohar menegaskan bahwa korupsi yang melibatkan PT Sritex ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit senilai total Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.
