Tim Mawar: Mengenal Lebih Dekat dan Keberadaan Mereka Sekarang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Pada Juli 1997, di tengah gelombang tuntutan demokratisasi di Indonesia, sejumlah aktivis diculik oleh tentara dari satuan Kopassus TNI-AD yang dikenal dengan nama Tim Mawar. Peristiwa ini kembali mencuat saat beberapa anggota tentara yang terlibat dan telah dijatuhi hukuman kini menjabat posisi di pemerintahan.
Yang terbaru adalah Letjen TNI Djaka Budi Utama, yang kini resmi menjabat sebagai direktur jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan setelah pelantikan tertutup pada Jumat (23/5/2025). Dalam tayangan resmi dari Kemenkeu, Djaka disebut sebagai purnawirawan, alias sudah tidak aktif di ketentaraan.
Djaka sebelumnya menjabat sebagai sekretaris utama di Badan Intelijen Negara (BIN). Tidak disebutkan apakah dia sudah meninggalkan jabatannya di BIN.
Djaka adalah bagian dari Tim Mawar Kopassus dan pernah dihukum 16 bulan penjara atas kasus penculikan aktivis menjelang jatuhnya rezim Orde Baru.
Persidangan anggota Tim Mawar dimulai pada 23 Desember 1998 di Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta. Sidang mengadili 11 prajurit Kopassus yang didakwa atas penculikan aktivis.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Susanto dengan hakim anggota Kolonel CHK Yamini dan Kolonel CHK Zainuddin, sementara dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel CHK Harom Wijaya dan Odmil pengganti Kolonel CHK Suratman.
Dalam dakwaannya, Oditur Militer mengungkap bahwa Mayor Inf Bambang Kristiono (terdakwa I) membentuk satuan tugas bernama ‘Tim Mawar’ yang beranggotakan 10 terdakwa lainnya. Satuan tugas ini melakukan penculikan terhadap orang-orang yang dianggap radikal, dengan alasan keamanan nasional.
Kesebelas tentara yang menjadi terdakwa adalah Mayor Inf Bambang Kristiono (terdakwa I), Kapten Inf FS Multhazar (II), Kapten Inf Nugroho Sulistyo Budi (III), Kapten Inf Yulius Selvanus (IV), Kapten Inf Untung Budi Harto (V), Kapten Inf Dadang Hendra Yudha (VI), Kapten Inf Djaka Budi Utama (VII), Kapten Inf Fauka Noor Farid (VIII), Serka Sunaryo (IX), Serka Sigit Sudianto (X), dan Sertu Sukadi (XI).
Dakwaan menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindakan ilegal dengan cara membawa seseorang dari tempat tinggalnya dengan maksud menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaan mereka secara melawan hukum.
