Polda Metro Jaya Amankan 17 Orang Terkait Sengketa Lahan BMKG, 11 Anggota GRIB Jaya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap 17 orang dalam kasus pendudukan lahan ilegal milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, sebelas orang diketahui merupakan anggota dari organisasi GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan, “Kami mengamankan 17 orang, di mana 11 di antaranya adalah anggota ormas GRIB Jaya, dan enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut,” dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (25/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk tiket parkir dari ormas GRIB Jaya, atribut organisasi, serta beberapa senjata tajam. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi hukum dan menghindari tindakan yang merugikan pihak lain.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, diharapkan untuk melaporkan kepada instansi terkait, termasuk kepada kami di Polsek, Polres, atau langsung ke Polda Metro Jaya, atau bisa menghubungi nomor 110 yang bebas pulsa dan tersedia 24 jam,” tambahnya.
Pada Sabtu (24/5/2025), Polda Metro Jaya membongkar bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya di atas lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren. “Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG,” jelas Ade Ary.
Tindakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai pendirian bangunan tanpa izin. Ditemukan bahwa bangunan tersebut disewakan oleh ormas kepada pedagang.
“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, termasuk pengusaha lokal seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban, untuk memungut biaya secara ilegal,” ujar Ade.
Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara oleh organisasi kemasyarakatan kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup permohonan pengamanan aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
“BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
GRIB Jaya, dalam konferensi pers melalui platform media sosial, menyatakan bahwa tindakan mereka untuk membela ahli waris dan masyarakat. Kasus ini, menurut Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, telah berlangsung selama dua tahun.
