Kasus Penyerangan Jaksa di Serdang Bedagai
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan bahwa jaksa selalu mendapatkan pengawalan saat bertugas untuk menjamin keamanan mereka. Pernyataan ini merespons insiden penyerangan dengan senjata tajam terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yang terjadi di kebun sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu (24/5/2025).
“Ketika menjalankan tugas resmi, selalu ada pengawalan, namun kejadian ini terjadi di luar jam dinas,” kata Harli saat dihubungi di Jakarta, Ahad (25/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa pengawalan jaksa selama ini dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama saat persidangan. Pengawalan ini adalah bentuk perlindungan negara untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses hukum.
Prosedur dan peraturan pengawalan jaksa diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013. Perpres ini mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang diberikan oleh Polri.
Perpres tersebut juga membuka peluang kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, perlindungan ini hanya diberikan jika ada permintaan dari pihak Kejaksaan.
Harli menyatakan bahwa hingga saat ini, pengawalan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri, termasuk di Sumatera Utara. Terkait kerja sama dengan TNI, ia menjelaskan bahwa di Sumatera Utara, pengamanan dari TNI untuk jaksa baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam).
Di masa depan, pengawalan oleh TNI di persidangan mungkin dilakukan jika diperlukan.
“Ini tergantung pada kebutuhan di daerah,” ujarnya.
