Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • politik
  • Dewan Pers Kecam Dugaan Tekanan Terhadap Penulis Opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’
  • politik

Dewan Pers Kecam Dugaan Tekanan Terhadap Penulis Opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’

Siti Nurhaliza Mei 25, 2025
dewan-pers-kecam-dugaan-intimidasi-terhadap-penulis-opini-jenderal-di-jabatan-sipil

Dewan Pers Kecam Dugaan Tekanan Terhadap Penulis Opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dewan Pers menyatakan sikap terkait pencabutan tulisan opini yang sempat tayang di Detik.com pada Kamis (22/5/2025). Diduga, penulis opini tersebut mengalami tekanan.

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kebijakan redaksi media, termasuk dalam mengoreksi atau mencabut berita demi menjaga akurasi, keseimbangan, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, setiap tindakan pencabutan berita seharusnya disertai dengan penjelasan transparan kepada publik agar tidak memicu spekulasi dan tetap menjaga akuntabilitas media.

“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” kata dia melalui keterangannya yang dikutip Ahad (25/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers mengecam dugaan tekanan terhadap penulis opini tersebut.

“Dewan Pers mengecam dugaan tekanan terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ujar Komarudin.

Namun demikian, ia menganggap penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Hal ini sama seperti permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh media.

Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas kebijakan penyelenggaraan negara. “Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya media nasional Detik.com menerbitkan sebuah tulisan opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” Namun, tulisan tersebut dihapus dengan keterangan, “Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum.”

Tak lama kemudian, judul tulisan itu diubah menjadi “Tulisan Opini Ini Dicabut”. Dalam isi tulisan, redaksi menjelaskan bahwa pencabutan itu dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.

“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” jelas redaksi.

Continue Reading

Previous: Para Pemain yang Memutuskan Berpisah dengan Persija
Next: Lewat Soeper Run, KA Unsoed Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Related News

kunjungan-balasan-presiden-peru-dina-boluarte-akan-bertemu-prabowo-di-istana
  • politik

Kunjungan Resmi, Presiden Peru Dina Boluarte Bertemu Prabowo di Istana

Maya Lestari Agustus 11, 2025
setelah-ingin-caplok-gaza-kini-israel-hendak-gulingkan-otoritas-palestina
  • politik

Setelah Berniat Caplok Gaza, Kini Israel Ingin Gulingkan Otoritas Palestina

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
prabowo-indonesia-butuh-pertahanan-kuat-di-tengah-gejolak-global
  • politik

Prabowo: Pentingnya Pertahanan Tangguh untuk Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.