Dewan Pers Kecam Dugaan Tekanan Terhadap Penulis Opini ‘Jenderal di Jabatan Sipil’
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dewan Pers menyatakan sikap terkait pencabutan tulisan opini yang sempat tayang di Detik.com pada Kamis (22/5/2025). Diduga, penulis opini tersebut mengalami tekanan.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kebijakan redaksi media, termasuk dalam mengoreksi atau mencabut berita demi menjaga akurasi, keseimbangan, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, setiap tindakan pencabutan berita seharusnya disertai dengan penjelasan transparan kepada publik agar tidak memicu spekulasi dan tetap menjaga akuntabilitas media.
“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” kata dia melalui keterangannya yang dikutip Ahad (25/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers mengecam dugaan tekanan terhadap penulis opini tersebut.
“Dewan Pers mengecam dugaan tekanan terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ujar Komarudin.
Namun demikian, ia menganggap penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Hal ini sama seperti permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh media.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas kebijakan penyelenggaraan negara. “Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya media nasional Detik.com menerbitkan sebuah tulisan opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” Namun, tulisan tersebut dihapus dengan keterangan, “Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum.”
Tak lama kemudian, judul tulisan itu diubah menjadi “Tulisan Opini Ini Dicabut”. Dalam isi tulisan, redaksi menjelaskan bahwa pencabutan itu dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.
“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” jelas redaksi.
