Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Agama
  • Apakah Daging Kurban Bisa Dijadikan Upah untuk Jagal?
  • Agama

Apakah Daging Kurban Bisa Dijadikan Upah untuk Jagal?

Agus Haryanto Mei 27, 2025
jagal-diberi-upah-dengan-daging-kurban-bolehkah

Apakah Daging Kurban Bisa Dijadikan Upah untuk Jagal?

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, sering kali digunakan jasa jagal atau juru sembelih. Pertanyaannya, apakah bagian tubuh hewan kurban seperti kepala atau kulit dapat dijadikan upah bagi juru sembelih tersebut?

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Direktur Rumah Fikih Indonesia, pemberian upah kepada jagal memang merupakan keharusan, sebagaimana perjanjian kerja pada umumnya.

  • HAKI Sudah Bisa Dijaminkan untuk Kredit Perbankan, Tapi yang Mendaftarkan Karyanya Masih Rendah
  • Angin Kencang Landa Kuningan, Sebabkan Rumah Warga Rusak Berat
  • Bahlil Ungkap Pohon Rujukan RUPTL 2025–2034, Komitmen Kedaulatan Energi

Namun, beliau menekankan bahwa harus ada kesepakatan awal antara panitia dan jagal mengenai jumlah upah yang diberikan.

Kesepakatan tersebut juga perlu mencakup tugas juru sembelih, apakah hanya mencakup merobohkan dan menyembelih hewan, atau termasuk proses menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan mengemas daging.

Pada prinsipnya, bagian tubuh hewan kurban tidak boleh digunakan sebagai upah.

“Yang menjadi perhatian bukanlah larangan memberi upah, melainkan larangan menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal,” jelas Ustaz Ahmad, sebagaimana tertulis dalam laman resmi Rumah Fiqih Indonesia.

Pelarangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib, yang saat itu dipercaya sebagai panitia penyembelihan hewan kurban oleh Nabi Muhammad SAW.

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya. Aku tidak memberikan apapun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri’” (HR Muslim).

Continue Reading

Previous: Cek Kesiapan Tenda Arafah dan Mina, Dirjen PHU: Sudah Lebih Baik
Next: Spanyol Panggil Gavi dan Isco untuk Semifinal UEFA Nations League

Related News

berapa-banyak-emas-yang-akan-muncul-dari-sungai-eufrat-sampai-rasulullah-saw-peringatkan-umatnya
  • Agama

Jumlah Emas yang Akan Muncul dari Sungai Eufrat dan Peringatan Rasulullah SAW

Maya Lestari Agustus 12, 2025
  • Agama

Menentukan Makna Hidup: Kebahagiaan Dunia atau Akhirat? Pemikiran dari Buya Hamka

Andi Pratama Agustus 12, 2025
kisah-syahidnya-yasir-dan-sumayyah
  • Agama

Kisah Pengorbanan Yasir dan Sumayyah

Andi Pratama Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.