Apakah Daging Kurban Bisa Dijadikan Upah untuk Jagal?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, sering kali digunakan jasa jagal atau juru sembelih. Pertanyaannya, apakah bagian tubuh hewan kurban seperti kepala atau kulit dapat dijadikan upah bagi juru sembelih tersebut?
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Direktur Rumah Fikih Indonesia, pemberian upah kepada jagal memang merupakan keharusan, sebagaimana perjanjian kerja pada umumnya.
- HAKI Sudah Bisa Dijaminkan untuk Kredit Perbankan, Tapi yang Mendaftarkan Karyanya Masih Rendah
- Angin Kencang Landa Kuningan, Sebabkan Rumah Warga Rusak Berat
- Bahlil Ungkap Pohon Rujukan RUPTL 2025–2034, Komitmen Kedaulatan Energi
Namun, beliau menekankan bahwa harus ada kesepakatan awal antara panitia dan jagal mengenai jumlah upah yang diberikan.
Kesepakatan tersebut juga perlu mencakup tugas juru sembelih, apakah hanya mencakup merobohkan dan menyembelih hewan, atau termasuk proses menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan mengemas daging.
Pada prinsipnya, bagian tubuh hewan kurban tidak boleh digunakan sebagai upah.
“Yang menjadi perhatian bukanlah larangan memberi upah, melainkan larangan menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal,” jelas Ustaz Ahmad, sebagaimana tertulis dalam laman resmi Rumah Fiqih Indonesia.
Pelarangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib, yang saat itu dipercaya sebagai panitia penyembelihan hewan kurban oleh Nabi Muhammad SAW.
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya. Aku tidak memberikan apapun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri’” (HR Muslim).
