Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
  • Berita

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Rina Kartika Mei 27, 2025
tok-mk-wajibkan-pemerintah-gratiskan-pendidikan-dasar-baik-di-sekolah-negeri-maupun-swasta

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, terlepas dari apakah itu sekolah negeri atau swasta. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa ini, yang hanya diterapkan untuk sekolah negeri, dapat menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta. Terutama dalam kondisi tertentu, ada siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

Dalam situasi seperti ini, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhalang mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan fasilitas pendidikan dasar.

Sebenarnya, konstitusi tidak membatasi pendidikan dasar mana yang harus dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar agar warga negara dapat menjalankan kewajibannya dalam menempuh pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang disediakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” tambah Enny.

Continue Reading

Previous: Visa Haji Furoda Belum Diterbitkan, Menag: Itu Aturan dari Arab Saudi
Next: Tiga Mahasiswa Menggugat UU TNI Mengalami Intimidasi, FH UII: Ini Cermin Buram Demokrasi

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.