MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, terlepas dari apakah itu sekolah negeri atau swasta. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.
MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa ini, yang hanya diterapkan untuk sekolah negeri, dapat menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta. Terutama dalam kondisi tertentu, ada siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
Dalam situasi seperti ini, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhalang mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan fasilitas pendidikan dasar.
Sebenarnya, konstitusi tidak membatasi pendidikan dasar mana yang harus dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar agar warga negara dapat menjalankan kewajibannya dalam menempuh pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang disediakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” tambah Enny.
