Hindari Jasa Perantara, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Bisa Diajukan Melalui Aplikasi
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) disarankan untuk tidak menggunakan jasa calo. Mulai dari Mei 2025, semua peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store dan Playstore.
JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital bagi peserta. Aplikasi ini mencakup informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, dan pengajuan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dapat diterima ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
“Klaim JHT kini lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau mengunjungi kantor cabang, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses cepat dan praktis langsung dari ponsel,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Penambahan batas klaim di aplikasi JMO adalah komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat maksimal. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka secara efisien, aman, dan cepat.
“Digitalisasi ini kami dorong untuk memenuhi kebutuhan peserta akan layanan yang cepat dan praktis. Peserta tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor. Cukup dengan ponsel, proses klaim JHT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Kunto juga mengingatkan pentingnya menggunakan layanan resmi dan menghimbau peserta untuk tidak tergoda oleh penawaran dari pihak tidak bertanggung jawab. “Kami mengajak semua peserta untuk menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Hindari jasa calo atau perantara. Semua proses klaim bisa dilakukan sendiri, transparan, dan gratis,” tegasnya.
JHT adalah salah satu program perlindungan sosial yang ditawarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan jika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Dengan saldo maksimal Rp15 juta, klaim JHT melalui JMO akan diproses sepenuhnya secara digital, sehingga mempercepat waktu pencairan dan meningkatkan kenyamanan peserta. “Melalui transformasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta dapat menerima pelayanan terbaik tanpa hambatan. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan pekerja dapat merasa lebih tenang dan terlindungi, sesuai dengan semangat Kerja Keras, Bebas Cemas,” tutup Kunto.
