Kejaksaan Agung Geledah Perusahaan Swasta Terkait Suap Rp 50 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di Sugar Group Company. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di kediaman PL, salah satu petinggi di perusahaan Gulaku tersebut. Tindakan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).
“Terkait Gulaku, penggeledahan sudah dilakukan. Di rumah saksi PL juga sudah dilakukan ketika yang bersangkutan dipanggil namun tidak hadir untuk diperiksa,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengakuan terdakwa ZR yang menerima uang puluhan miliar untuk pengurusan perkara keperdataan perusahaan-perusahaan gula tersebut. “Memang itu (penggeledahan) terkait dengan ZR dalam perkara TPPU-nya,” tambah Harli.
Zarof Ricar adalah salah satu terdakwa dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi, serta persekongkolan jahat yang menyebabkan vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2024. Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat di MA.
Dalam penyelidikan kasus ini, terungkap bahwa Zarof menimbun uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang asing di rumah pribadinya, dengan total Rp 951 miliar, serta logam mulia emas seberat 51 kilogram yang setara dengan Rp 75 miliar. Selama penyidikan, Zarof mengakui bahwa uang hampir Rp 1 triliun yang ditimbunnya diperoleh dari pengurusan berbagai perkara di semua tingkat peradilan sejak tahun 2012.
Saat persidangan di PN Tipikor, Jakarta, dalam kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, Zarof mengungkapkan bahwa salah satu perkara yang pernah diurusnya adalah sengketa antara Sugar Group Company dan Marubeni Corporation. Dalam pengurusan perkara keperdataan tersebut, Zarof mengaku menerima bayaran Rp 50 miliar untuk memenangkan salah satu pihak hingga tingkat inkrah.
Sehubungan dengan pengakuan Zarof tersebut, Jampidsus menegaskan kembali status Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Harli menjelaskan bahwa penetapan TPPU terhadap Zarof itu merupakan langkah hukum baru yang diterapkan oleh penyidikan di Jampidsus untuk mengungkap asal-usul uang dan aliran dana yang dikumpulkan Zarof di rumahnya.
Dengan adanya tuduhan TPPU tersebut, penyidik diharapkan dapat mengusut tuntas perkara-perkara yang diurus oleh Zarof, sekaligus menelusuri asal dan aliran uang tidak sah yang dihimpun oleh Zarof.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (20/5/2025) lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa terkait TPPU tersebut, tim penyidik telah menyita seluruh aset-aset berupa uang tunai dan logam mulia yang ditimbun Zarof di rumahnya. Termasuk, menurut Febrie, tim penyidik telah menyita setidaknya 18 rumah mewah dan kepemilikan lahan milik Zarof serta keluarganya.
Febrie menyebutkan bahwa kasus Zarof membutuhkan kerja keras penyidik untuk mengungkap perkara-perkara apa saja yang dikelolanya. Terkait pengakuan Zarof atas perkara Gulaku, Febrie menyampaikan kepada Komisi III bahwa tim penyidik di Jampidsus sedang mendalami hubungan antara Sugar Group Company yang menyetorkan uang puluhan miliar kepada Zarof untuk pengurusan perkara.
Namun, Febrie mengatakan bahwa penyidikan terkait kasus tersebut belum membuahkan hasil untuk penetapan tersangka baru, karena tim penyidik masih memerlukan alat bukti tambahan sebagai penguat pengakuan Zarof di persidangan.
