Miras dan Judi: Ancaman Kehidupan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketika Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah ke Madinah, Beliau mendapati masyarakat di sana gemar mengonsumsi minuman keras (khamar) dan terlibat dalam perjudian (maysir). Orang-orang yang mabuk dan kalah dalam perjudian seringkali terlibat dalam perselisihan yang menyebabkan keresahan sosial.
Nabi SAW kemudian ditanya mengenai status khamar dan judi dalam Islam. Allah SWT menurunkan wahyu tentang hal ini.
- Gletser di Swiss Runtuh, Satu Desa Tertimbun
- Ben & Jerry’s Terus Melawan Unilever, Sebut Israel Lakukan Genosida
- Pemerintah Siap Luncurkan Satgas PHK, Data Terintegrasi Jadi Dasar Kebijakan
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi, maka katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'” (QS al-Baqarah [2]: 219).
Konsumsi khamar dan perjudian adalah kebiasaan yang telah mendarah daging dalam masyarakat Arab jahiliyah. Oleh karena itu, hukum Islam menetapkannya secara bertahap (aat-tadriij fii at-tasyri’) agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
Setelah umat Islam diajak untuk memahami dampak buruknya, turunlah ayat, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat sementara kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (QS an-Nisa’ [4]: 43).
Ketika keimanan umat semakin kuat, barulah diharamkan secara mutlak, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90).
Prof Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa orang yang mengonsumsi khamar hingga mabuk tidak dapat mengendalikan diri dan akalnya.
Nafsu buruk yang sebelumnya dapat dikendalikan dengan kesopanan menjadi sulit dikontrol, sehingga martabat kemanusiaan seseorang jatuh, dan bisa berujung pada tindakan kekerasan atau pembunuhan dalam keadaan tidak sadar.
Begitu pula dengan perjudian. Harta yang dikumpulkan dengan susah payah selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun bisa habis di meja judi, mengabaikan kebutuhan hidup, dan mengorbankan kesejahteraan keluarga.
