Evaluasi Dua Masalah Haji oleh DPR yang Perlu Diperhatikan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengemukakan perlunya evaluasi terhadap layanan syarikah (perusahaan pelayanan haji) dan persoalan perlindungan jamaah haji nonkuota dalam proses penyusunan Undang-Undang Haji.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah belum mampu menjamin perlindungan bagi jamaah haji yang berangkat dengan visa nonkuota, seperti visa furoda atau mujamalah, karena belum ada dasar hukum yang jelas. Skema tersebut masih dilakukan melalui sistem business to business antara pihak travel Indonesia dan syarikah di Arab Saudi.
“Sebelumnya, memang skemanya adalah bisnis ke bisnis, sehingga pemerintah tidak terlibat langsung dalam pengurusan visa furoda,” kata Singgih dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat.
Ia menegaskan bahwa DPR RI sedang berusaha agar warga negara yang pergi haji melalui jalur nonkuota mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang memadai.
Singgih menyatakan bahwa pemerintah selama ini tampak tidak dapat memberikan perlindungan karena belum ada aturan dalam undang-undang.
“Insya Allah dalam undang-undang baru nanti semua ini akan terakomodasi,” ungkap anggota Tim Pengawas Haji DPR RI tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada pelaksanaan haji 2024, hanya satu syarikah yang menangani seluruh jamaah Indonesia, namun hal ini menimbulkan berbagai masalah.
Untuk tahun ini, Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk delapan syarikah. Namun, penambahan syarikah ini justru menciptakan masalah baru.
“Kami berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tetapi ternyata malah menyebabkan jamaah dalam satu kloter bisa terpisah. Bahkan ada pasangan suami istri yang dipisahkan penempatannya,” katanya.
Singgih menambahkan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk memperbaiki sistem ini. Ke depan, distribusi jamaah akan didasarkan pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani oleh syarikah yang sama.
“Insya Allah meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi, satu embarkasi ditangani satu syarikah agar suami istri dan keluarga tidak terpisah lagi,” jelasnya.
