Aipda Robig Klaim Penembakan Gamma Sesuai Aturan Kepolisian, Ini Pembelaannya
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menyampaikan pembelaannya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). Dalam pembelaannya, Aipda Robig menegaskan bahwa tindakannya yang berujung pada tewasnya satu siswa dan melukai dua orang lainnya sudah sesuai dengan prosedur dan Peraturan Kapolri.
Insiden penembakan tersebut terjadi di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB. Saat itu, Aipda Robig dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya ketika melihat satu sepeda motor dikejar oleh tiga motor lainnya. Sepeda motor yang dikejar hampir menabrak Robig dari arah yang berlawanan. Tiga penumpang motor tersebut, salah satunya diduga membawa celurit.
- Aipda Robig Klaim Tembakan yang Tewaskan Gamma Tindakan tak Sengaja
- Aipda Robig Keberatan Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
- Dituntut 15 Tahun, JPU: Penembakan Aipda Robig Terhadap 3 Siswa Tabrak Prosedur
Motor yang dikejar itu kemudian memasuki gang di seberang Masjid Al-Amin. Tiga motor yang mengejarnya kemudian berbalik arah dan menuju ke arah Aipda Robig, yang sudah memalangkan motornya di tengah jalan. Robig melihat bahwa dua dari tiga motor tersebut membawa senjata tajam seperti cocor bebek dan celurit.
Di sidang sebelumnya, Aipda Robig menyatakan bahwa ia mengira kejadian tersebut adalah percobaan begal. Ketika membacakan pembelaannya, kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi polisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Bayu menyebutkan bahwa selain menegakkan hukum, polisi juga bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota memiliki diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1),” ujar Bayu.
Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur bahwa tindakan berdasarkan penilaian sendiri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko, serta benar-benar untuk kepentingan umum. Menurut Bayu, senjata tajam yang dibawa para pengendara motor malam itu tidak sejalan dengan undang-undang.
Bayu menambahkan, sebelum menembak ke arah korban, Aipda Robig sempat melepas tembakan peringatan dan meneriakkan “polisi”. “Namun ketika para pengendara tetap melaju ke arah terdakwa dengan senjata tajam, itu termasuk tindakan agresif,” jelasnya.
Bayu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (7), tindakan agresif adalah tindakan menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau kehormatan. “Bahwa tindakan terdakwa sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sesuai Pasal 8,” kata Bayu.
Dalam pembelaannya, Bayu juga menolak keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Veris menyatakan bahwa penembakan Aipda Robig tidak dapat dibenarkan sesuai aturan karena tidak memenuhi kondisi yang diatur dalam Peraturan Kapolri, seperti ancaman bahaya atau kematian terhadap anggota Polri.
Menurut Bayu, fakta persidangan menunjukkan bahwa Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa yang tewas, membawa dan memiliki senjata tajam jenis cocor bebek. Satu siswa lainnya, SA (16 tahun), juga membawa senjata tajam.
“Bahwa tindakan kepolisian terdakwa dikenal dalam KUHP sebagai alasan pembenar atau pembelaan terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa,” ucap Bayu.
Dituntut 15 tahun
