Apakah Taksi Terbang yang Diuji Raffi Ahmad Akan Menjadi Transportasi Publik? Ini Kata Menhub
Berita Terbaru Indonesia, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi untuk taksi terbang akan diatur dalam kategori drone. Hal ini dilakukan karena belum ada peraturan khusus mengenai kendaraan udara tanpa awak untuk transportasi manusia.
“Regulasinya nantinya akan terdapat ketentuan mengenai drone. Kendaraan ini masuk dalam kategori seperti drone, sehingga menjadi angkutan nirawak,” ujar Menhub dalam percakapan dengan media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Pemerintah tidak akan merevisi regulasi yang ada, melainkan akan menyusun aturan baru karena kendaraan nirawak belum pernah diatur dalam kerangka transportasi nasional. Dengan berkembangnya teknologi taksi terbang yang kini bisa mengangkut manusia, pemerintah merasa perlu segera menyusun regulasi khusus untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna.
“Ini bukan revisi (regulasi) karena kita belum pernah mengatur drone. Jadi, kita akan membuat aturan tentang drone karena sebelumnya memang belum ada (aturan taksi terbang),” jelas Menhub.
Oleh sebab itu, Kemenhub akan segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak seiring dengan berkembangnya teknologi taksi terbang sebagai alat transportasi manusia di masa depan.
Menurut Menhub, sejauh ini belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang, meskipun teknologinya berkembang pesat.
“Harapan kami adalah ke depannya kita bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang mungkin akan muncul di masa mendatang,” kata Menhub.
