Akar Masalah Pemisahan Jamaah Haji Suami-Istri dan Sindiran dari Surah Abasa
Beberapa cuplikan jamaah pria dan wanita yang berjalan kaki menyeberangi jalan raya sambil membawa koper, tas, dan barang lainnya saat berpindah hotel menggambarkan kondisi pelayanan haji tahun ini. Bahkan ada yang menggambarkan situasi ini secara berlebihan dengan mengutip ayat-ayat dari Surah Abasa: “Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anak,” untuk mendeskripsikan kekisruhan yang terjadi pada pelayanan haji 1446 H/2025 M saat ini. Suami terpisah dari istri, anak terpisah dari orang tua, lansia terpisah dari pendampingnya, dan lain-lain.
Menurut berita media nasional, tidak kurang dari 2.500 anggota jamaah atau 1.250 pasangan yang terpisah. Kemungkinan besar, angka sebenarnya lebih besar. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi 8 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Hilman Latief, yang dilaksanakan pada 19 Mei 2025. Tujuannya adalah untuk mendengarkan penjelasan Dirjen terkait masalah yang terjadi dan upaya mitigasi berbagai kasus yang mungkin muncul di hari-hari mendatang menjelang puncak prosesi ibadah haji. Dalam konteks RDP tersebut, Dirjen PHU hanya memaparkan kondisi faktual yang terjadi dan menganalisis bahwa persoalan-persoalan seperti yang digambarkan di atas terjadi disebabkan oleh dua hal, yaitu keterlambatan keluarnya visa dan sistem multi-syarikah.
Terkait dengan dua alasan di atas, perlu dilakukan telaah lebih lanjut. Pertama, faktor keterlambatan visa. Memang, keterlambatan visa berperan dalam memisahkan jamaah haji dari suami, istri, anak-anak, saudara, dan lainnya dari kelompok terbang yang seharusnya berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tahun ini, tahap pelunasan pertama dilakukan bersamaan dengan proses visa, mengingat ketentuan Ta’limatul Hajj antara 18 Februari-18 April 2025. Dengan demikian, mereka yang telah melunasi langsung diproses visanya untuk menghindari keterlambatan. Oleh karena itu, tidak ada satu kelompok terbang pun yang utuh saat diajukan visanya karena ada yang berbeda tahap pelunasan. Adapun yang melunasi bersamaan tidak mengalami dampak. Jadi, jamaah lansia, disabilitas, dan pendamping berbeda kelompok terbang, berbeda syarikah, dan seterusnya berawal dari perbedaan tahap pelunasan. Kendati demikian, kondisi ini tidak menjadi lebih buruk dan berdampak bola salju ketika penyedia layanan (syarikah) tidak multi alias tunggal seperti tahun 2024 dan sebelumnya.
