Alasan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Memiliki Uang Hampir Rp 1 Triliun: Bisnis Jual Beli Lahan Tambang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Publik menyoroti kepemilikan kekayaan berupa uang sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg.
Zarof diduga memperoleh kekayaan tersebut melalui cara yang tidak sah. Namun, ia mengklaim bahwa harta itu berasal dari bisnis perantara jual beli lahan tambang emas, batu bara, serta nikel.
Dari usaha tersebut, Zarof mendapatkan komisi dari pihak pembeli maupun pemilik lahan tambang. “Saya mulai menjalankan ini sejak tahun 2016 ketika menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA,” ungkap Zarof dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, salah satu lahan tambang yang dijual belikan berada di Papua. Dari transaksi tambang emas di Papua, dia mengaku memperoleh komisi sejumlah sekitar Rp 10 miliar.
Menurutnya, uang tersebut diperoleh dari seorang kontraktor dan pemilik lahan tambang di Papua. Setelah diterima, uang ini disimpan dalam brankas dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selain dari lahan tambang emas, Zarof juga mengklaim memperoleh komisi dari mempertemukan pemilik serta pembeli lahan tambang nikel dan batu bara.
Dari transaksi tersebut, komisi yang diterimanya dilaporkan mencapai 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 100 miliar (kurs saat itu Rp 10 ribu).
“Ini terjadi sebelum saya menjadi kepala badan, tetapi sudah menjadi bagian dari MA. Uang ini saya simpan di brankas rumah,” tambahnya.
Zarof menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Dalam kasus ini, ia didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, berupa uang senilai Rp 5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA guna membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 sampai 2022.
Pemufakatan jahat tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
