Peringatan Siksa Neraka Bagi Pelaku Korupsi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Para pejabat seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan dasar iman dan integritas. Namun, masih ada oknum yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melakukan berbagai tindakan kriminal, seperti korupsi.
Allah SWT dengan tegas melarang memakan harta dengan cara yang batil, sebagaimana tercantum dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 188.
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah mengingatkan umatnya tentang bahaya dan dosa korupsi. Peringatan ini sudah disampaikan beliau sejak 15 abad yang lalu.
Dalam sebuah riwayat yang dinilai sahih, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Akan datang suatu masa, ketika seseorang tidak peduli lagi dari mana ia memperoleh harta, apakah dari jalan yang halal atau haram” (HR Bukhari).
Harta yang diperoleh melalui cara yang halal saja bisa mendatangkan siksa berat jika tidak diinfakkan di jalan Allah.
Harta tersebut menjadi berbahaya jika hanya dikumpulkan untuk bermegah-megahan. Memenuhi hasrat duniawi tanpa memenuhi kewajiban berinfak, zakat, sedekah, dan wakaf.
Dalam Alquran, ancaman bagi orang seperti itu adalah neraka jahanam, sebagaimana disebutkan dalam surah at-Taubah ayat 34 dan 35. Jadi, harta yang diperoleh dengan cara halal, tetapi tidak digunakan di jalan Allah, akan menghadapi ancaman siksa yang dahsyat.
Apalagi jika harta itu didapatkan dengan cara yang batil dan haram. Termasuk dalam hal ini: korupsi, perampokan, riba, suap, dan sebagainya.
Dalam kitab Hudud, bagi yang mencuri tameng seharga 3 dirham saja, hukumannya adalah potong tangan. Demikian pula bagi pencuri sebutir telur atau seutas tali. Selain dipotong tangannya, ia juga mendapat laknat dari Allah SWT.
Bagaimana dengan korupsi hingga jutaan, miliaran, dan triliunan rupiah? Tentu, hukuman potong tangan lebih layak diberikan.
Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram” (HR Ibnu Hibban).
Menurut nash tersebut, mengambil dan memakan harta dengan cara yang batil seperti korupsi merupakan dosa besar. Pelakunya layak dilemparkan ke neraka jahanam dan tidak akan masuk surga.
Kecuali jika pelaku segera bertobat, beristighfar, meningkatkan iman, dan beramal baik. Selain itu, ia juga harus benar-benar menyesali perbuatannya dengan mengembalikan seluruh harta batil yang telah dirampoknya kepada negara atau rakyat, sebagai pemilik sah dari harta tersebut.
