Polisi Medan yang Memalak Pengendara Motor Rp 100 Ribu Dihukum Berguling di Aspal
BERITA TERBARU INDONESIA, MEDAN — Seorang anggota polisi lalu lintas bernama Aiptu RH mendapat hukuman penempatan khusus selama 30 hari setelah terlibat dalam pungutan liar sejumlah Rp100 ribu dari seorang perempuan pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara. Dia juga dijatuhi hukuman fisik berupa berguling-guling di lapangan.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyatakan bahwa Aiptu RH melanggar Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. “Terhadap Aiptu RH sudah dikeluarkan laporan polisi internal dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 30 hari serta hukuman disiplin berupa tindakan fisik,” ujar Suharmono di Medan, Jumat (27/6/2025).
Insiden pungli tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, Aiptu RH memberhentikan pengendara motor Honda Beat karena melawan arus lalu lintas dan diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu tanpa menuliskan surat tilang.
“Menurut pengakuan, uang itu dipakai untuk membeli minuman dan sarapan. Namun, tindakan ini jelas melanggar kode etik dan mencoreng nama baik Polri,” katanya.
Aksi tersebut direkam oleh warga dan videonya menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari masyarakat dan institusi. Dalam video terlihat Aiptu RH menerima uang Rp100 ribu dari pengendara tanpa prosedur resmi pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Aiptu RH dalam keterangannya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi. “Saya mohon maaf kepada warga Kota Medan dan institusi Polri. Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujarnya.
