Mengapa Presiden Berikan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong?
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada alasan khusus terkait perlakuan berbeda atas dua kasus tersebut, baik dalam kasus Hasto maupun Tom Lembong.
“Apakah tepat amnesti diberikan kepada Pak Hasto meskipun status hukumnya belum inkracht? Intinya, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberikan pengampunan, tidak mensyaratkan keputusan harus inkracht. Itu tidak ada,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Abolisi adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara berdasarkan UUD 1945 untuk membatalkan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika sudah berjalan. Hak abolisi diberikan melalui pertimbangan dan persetujuan DPR. Sedangkan amnesti adalah hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 untuk memberikan pengampunan kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti menghapuskan seluruh dampak hukum dari tindak pidana terkait.
Menkum menambahkan, pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong adalah sesuai dengan pandangan Prabowo atas kasus yang dihadapi oleh masing-masing individu tersebut. Tidak ada maksud tertentu dalam penyelesaian kasus ini.
“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan, ini adalah soal penilaian Presiden,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, amnesti dan abolisi pada dasarnya memiliki fungsi yang hampir serupa. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954, dijelaskan bahwa abolisi adalah pengampunan yang menyebabkan penghentian proses hukum.
“Karena itu, untuk abolisi, ini berarti menghentikan penuntutan. Jadi, dampaknya hampir sama,” jelasnya. Ia menambahkan, perbedaan ini tidak perlu lagi dipersoalkan karena merupakan hak prerogatif Presiden.
“Saya berharap diskusi kita tidak lagi mempersoalkan alasan kenapa, karena ini merupakan hak prerogatif presiden,” kata Supratman.
Diketahui, Hasto bukan satu-satunya yang diberikan amnesti oleh Prabowo. Termasuk Hasto, dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, ada 1.178 orang yang mendapat amnesti dari Presiden. Sementara itu, Tom adalah satu-satunya yang diberikan abolisi, sesuai dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2025.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi dijelaskan bahwa dengan pemberian amnesti, semua dampak hukum pidana terhadap individu-individu yang disebutkan dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, penuntutan terhadap individu-individu yang disebutkan dalam pasal 1 dan 2 dihilangkan.
