Penjelasan Majelis Tarjih tentang Mazhab Hukum Muhammadiyah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hamim Ilyas, memberikan penjelasan mengenai mazhab hukum yang dianut oleh Persyarikatan. Menurutnya, hal ini tidak dapat dipahami hanya sebagai aturan yang bersifat tekstual.
Mazhab hukum yang dikembangkan adalah hukum profetik, yaitu hukum yang bersumber dari Alquran, hadis, dan nilai-nilai kemaslahatan umat. Inilah mazhab hukum yang dipegang oleh Muhammadiyah.
Mazhab hukum Muhammadiyah adalah hukum profetik yang berlandaskan pada tauhid, ibadah, dan amal saleh, serta diarahkan untuk memakmurkan bumi dengan akal sehat yang dinamis dan progresif,” ungkap Hamim dalam diskusi bertajuk “Pemikiran Hukum Muhammadiyah” di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Surakarta, Jawa Tengah, seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Senin (7/7/2025).
Hamim menegaskan bahwa pemahaman Muhammadiyah tentang hukum Islam tidak hanya terbatas pada aspek ritual, tetapi juga mencakup cita-cita besar untuk mewujudkan kesejahteraan hidup manusia, baik di dunia maupun akhirat.
Merujuk pada Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, terdapat tujuh pokok ajaran, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan, keagamaan, ittiba’ Rasul, amar ma’ruf nahi munkar, dan kenegaraan.
Di antara semua itu, ajaran tentang kemasyarakatan menjadi titik penekanan. Sebab, ini mengarahkan umat pada tatanan hidup yang adil, damai, gotong royong, dan penuh persaudaraan.
Hamim menjelaskan bahwa hukum Allah yang diambil dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW tetap menjadi rujukan utama, terutama dalam urusan ibadah yang bersifat tetap. Namun, untuk persoalan sosial yang tidak memiliki nash langsung, pendekatan analogi (qiyas) dan persamaan (illat) menjadi dasar penetapan hukum.
Dokumen Kepribadian Muhammadiyah juga menekankan pentingnya menghormati hukum, undang-undang, serta dasar negara yang sah. Menurut Hamim, hal ini menunjukkan bahwa Persyarikatan tidak menolak positivisme hukum, tetapi justru menyelaraskannya dengan semangat profetik yang dibawa oleh para nabi Allah, mulai dari Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW.
