Asosiasi Penambang Nikel Sebut Pencabutan IUP sebagai Peluang Penting, Ini Alasannya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai kesempatan untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi.
“Pencabutan IUP seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Banyak perusahaan yang sudah memiliki IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala izin lainnya seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang memiliki keterbatasan kuota.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus ditingkatkan. Memperbaiki koordinasi ini dianggap dapat mencegah kerugian bagi pengusaha dan memaksimalkan potensi pendapatan negara.
Meidy berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Menyoal empat IUP yang dicabut, Meidy menjelaskan bahwa tidak satu pun dari perusahaan tersebut adalah anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap legalitas keempat perusahaan tersebut.
“Keempat perusahaan itu bukan anggota kami. Kami masih memeriksa kelengkapan dokumen-dokumennya. Namun, PT GAG sudah diverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang IUP-nya diterbitkan pada 2013, serta PT Nurham yang memperoleh IUP pada 2025.
Sementara itu, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.
Selain keempat perusahaan itu, ada PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang memiliki izin dalam bentuk kontrak karya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.
