Industri Asuransi Tunggu Regulasi Khusus Mobil Listrik dari OJK dan AAUI
Aktivitas industri asuransi kendaraan bermotor, termasuk Asuransi Astra, saat ini menunggu langkah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk menerbitkan aturan spesifik mengenai asuransi kendaraan, terutama untuk mobil listrik. Perusahaan asuransi ini berharap regulasi tersebut dapat segera dirilis agar dapat memberikan perlindungan yang sesuai bagi pengguna mobil listrik.
Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang mengatur asuransi untuk kendaraan jenis ini, sehingga industri merasa perlu adanya panduan yang jelas dari pihak berwenang. Dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan mobil listrik, regulasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa perlindungan asuransi tetap relevan dan mencakup semua aspek yang dibutuhkan oleh konsumen.
