Australia Atur Penggunaan Medsos Anak, Menkomdigi: Kita Bahas Cara Pelaksanaannya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang belajar dari langkah Australia dalam pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Australia telah menerapkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024, yang mengatur batasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Pada kesempatan di Jakarta, Jumat, Meutya menjelaskan bahwa aturan tersebut mirip dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Indonesia.
“Kami berdiskusi mengenai batasan media sosial untuk usia tertentu dan penundaan usia, yang juga mereka miliki,” ujarnya setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
“Kami membahas bagaimana cara pelaksanaan ke depan agar dapat berjalan efektif,” tambahnya.
Upaya untuk memastikan penerapan regulasi perlindungan anak di dunia digital mencakup kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
PP Tunas hadir untuk mengurangi peredaran konten negatif yang bisa mengancam anak-anak di dunia maya.
Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyaring konten yang berpotensi berbahaya bagi anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin proses remediasi yang cepat dan transparan.
